Pemuda Katolik Sulut Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Ketua Joost Tambayong |
Ditahan Penyidik Tipikor Polda Sulut, Pdt Hein Arina Tetap Tersenyum dan Sesekali Menyapa Wartawan
Ketua BPMS GMIM saat ditahan penyidik Polda Sulut terkait dana hibah.(foto istimewa)
KORANMANADO.CO.ID- Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Dr Hein Arina ThD resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025).
Pdt Hein diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023 yang mencapai Rp21,5 miliar dengan total kerugian Rp8,9 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Pdt Arina menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut. Ia tiba di lokasi pada pukul 10.50 WITA mengenakan kemeja putih.
Sekitar pukul 15.15 WITA ia keluar dari ruang penyidikan memakai rompi orange dan langsung dibawa di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut dengan pengawalan ketat dari Provos Polda Sulut.
Sepanjang jalan menuju Rutan, Pdt Hein terus melemparkan senyuman dan sesekali melambaikan tangan sebagai tanda kebesaran hati menjalani proses hukum yang ia hadapi.
Menurut AKBP Alamsyah, penahanan para tersangka merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.
"Proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Dengan ditahannya Pdt Hein, Polda Sulut sudah merampungkan proses penyidikan atas kasus dana hibah dengan menahan lima orang tersangka yakni Jeffry Korengkeng, Feredy Kaligis, Gammy Kawatu, Steve Kepel.(onal/**)
0 Komentar
Add Comment