Sulut Jadi Tujuan Wisata VoA Bagi 43 Negara dan 9 Negara Asean

Sulut Jadi Tujuan Wisata VoA Bagi 43 Negara dan 9 Negara Asean

Bandara Internasional Dr Sam Ratulangi Manado.(foto istimewa)


MANADO- Bandar Udara (Badara) Internasional Dr Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi satu dari tujuh Bandara yang berlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata (VKSKKW), mulai Rabu (06/04/2022) hari ini.

Selain Bandara Sam Ratulangi, pemberian VoA khusus wisata juga diterapkan di bandara lainnya yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin dan Bandara Yogyakarta. 

Kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam SE, Warga Negara Asing (WNA) dari 9 negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Sedangkan VKSKKW diberikan kepada WNA dari 43 negara.

Minggus Gandeguai selaku General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, dengan diberlakukannya VoA bagi 43 Negara dan 9 Negara Asean akan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat dan pariwisata di daerah.

"Kami sebagai pihak pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado menyambut baik dengan diberlakukannya VoA ini. Harapannya tentu ini dapat membawa angin segar dan kembali menggairahkan perekonomian daerah di bidang pariwisata,”ujarnya, Kamis (07/04/2022).

Ketentuan lain dalam SE masih sama dengan SE sebelumnya, yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam; menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama.(onal)

0 Komentar

Add Comment