5 Kota Terkotor Versi KLHK RI, Apa Manado Salah Satunya?

5 Kota Terkotor Versi KLHK RI, Apa Manado Salah Satunya?

Kota Manado dan Jembatan Soekarno.(foto istimewa)


KORANMANADO.CO.ID- Setiap tahun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Kota Adipura kepada kota-kota di Indonesia. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi dalam aspek pengelolaan lingkungan. 

Selain memberikan penghargaan Kota Adipura yang berprestasi dalam pengelolaan lingkungan, KLHK RI juga memberikan penilaian kota terkotor di Indobesia. Penilaian itu didasarkan pada sungai, jalan, air hingga tumpukan sampah. Pada 2022, KLHK RI meliris 5 kota terkotor di Indonesia.

Pertama, Kota Medan. Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dalam kategori kota metropolitan tergolong kota terkotor di Indonesia. Kebiasaan warga membuang sampah sembarangan, dan kurangnya saluran irigasi menyebabkan sampah di kota itu menumpuk.

Kedua, Bandarlampung. Ibu kota Provinsi Lampung ini menjadi kota terkotor kedua untuk kategori kota besar di Indonesia. Pada penilaian umum untuk penghargaan Kota Adipura, Bandar Lampung tidak memenuhi syarat minimal. Walikota Bandar Lampung Herman HN menolak pemberian predikat ini, karena dirasa kota yang dipimpinnya tidak pantas menyandang predikat kota terkotor, karena dapat mencederai masyarakat.

Ketiga, Kota Manado. Pada kategori kota besar, Manado menjadi kota selanjutnya yang masuk dalam daftar kota terkotor. Manado masuk dalam daftar karena pengelolaan sampah dan limbah yang sangat buruk. Akibatnya, kebersihan Kota Manado menjadi tercemar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan dalam aspek pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kota Manado mendapat nilai paling rendah.

Keempat Kota Sorong. KLHK RI memberikan predikat kota terkotor untuk kategori kota sedang. Dalam kurun satu hari, sebanyak 15 konteiner sampah diproduksi di Kota Sorong. Bahkan, 30% total sampah di kota itu adalah sampah plastik. Ditambah lagi masih dilakukannya pembuangan terbuka serta belum dibuatnya kebijakan terkait pengelolaan sampah pabrik dan rumah tangga. Sorong mendapat nilai jelek untuk Tempat Proses Akhir (TPA).

Kelima Kota Kupang. Sebagai Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang mendapat predikat kota terkotor kedua untuk kategori kota sedang. Belum ada kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya menjadi masalah utama sejak dulu. Hal ini yang menyebabkan Kota Kupang masuk dalam kategori kota terkotor di Indonesia. Demikian 5 kota terkotor di Indonesia versi KLHK RI.(der/*)

0 Komentar

Add Comment